Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi kini semakin mudah dengan adanya layanan efiling. Anda dapat melaporkan SPT Anda secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Persiapan:
- Siapkan dokumen yang diperlukan:
- NPWP
- EFIN
- Formulir 1721 A1/A2 (bukti potong pajak)
- Bukti potong penghasilan lainnya (jika ada)
- Pastikan Anda memiliki akun DJP Online. Jika belum, Anda dapat mendaftar di https://djponline.pajak.go.id/.
- Aktivasi akun DJP Online Anda dengan mendatangi KPP terdekat atau melalui email.
- Jika sudah mempunyai akun DJP Online bisa langsung masuk ke langkah langkah dibawah ini
Langkah-langkah Lapor SPT via efiling:
- Kunjungi situs web https://djponline.pajak.go.id/.
- Login dengan NPWP dan password Anda.
- Pilih menu “Lapor”.
- Pilih “Buat SPT”.
- Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan Anda.
- Isi formulir SPT dengan benar dan lengkap.
- Lampirkan bukti potong pajak dan dokumen lainnya (jika ada).
- Periksa kembali SPT Anda sebelum disubmit.
- Klik “Submit” untuk mengirim SPT Anda.
- Anda akan mendapatkan bukti lapor SPT. Simpan bukti tersebut sebagai arsip.
Tips:
- Gunakan browser terbaru untuk mengakses DJP Online.
- Pastikan koneksi internet Anda stabil.
- Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Manfaat Lapor SPT via efiling:
- Mudah dan cepat
- Hemat waktu dan biaya
- Ramah lingkungan
- Aman dan terpercaya
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi:
- 31 Maret untuk karyawan
- 31 April untuk pengusaha
Mari patuhi kewajiban pajak kita dengan melaporkan SPT Tahunan Pajak Pribadi tepat waktu!