Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi via efiling

Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi kini semakin mudah dengan adanya layanan efiling. Anda dapat melaporkan SPT Anda secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Persiapan:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan:
    • NPWP
    • EFIN
    • Formulir 1721 A1/A2 (bukti potong pajak)
    • Bukti potong penghasilan lainnya (jika ada)
  2. Pastikan Anda memiliki akun DJP Online. Jika belum, Anda dapat mendaftar di https://djponline.pajak.go.id/.
  3. Aktivasi akun DJP Online Anda dengan mendatangi KPP terdekat atau melalui email.
  4. Jika sudah mempunyai akun DJP Online bisa langsung masuk ke langkah langkah dibawah ini

Langkah-langkah Lapor SPT via efiling:

  1. Kunjungi situs web https://djponline.pajak.go.id/.
  2. Login dengan NPWP dan password Anda.
  3. Pilih menu “Lapor”.
  4. Pilih “Buat SPT”.
  5. Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan Anda.
  6. Isi formulir SPT dengan benar dan lengkap.
  7. Lampirkan bukti potong pajak dan dokumen lainnya (jika ada).
  8. Periksa kembali SPT Anda sebelum disubmit.
  9. Klik “Submit” untuk mengirim SPT Anda.
  10. Anda akan mendapatkan bukti lapor SPT. Simpan bukti tersebut sebagai arsip.

Tips:

  • Gunakan browser terbaru untuk mengakses DJP Online.
  • Pastikan koneksi internet Anda stabil.
  • Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Manfaat Lapor SPT via efiling:

  • Mudah dan cepat
  • Hemat waktu dan biaya
  • Ramah lingkungan
  • Aman dan terpercaya

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi:

  • 31 Maret untuk karyawan
  • 31 April untuk pengusaha

Mari patuhi kewajiban pajak kita dengan melaporkan SPT Tahunan Pajak Pribadi tepat waktu!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *